GridHEALTH.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, setidaknya ada 3.622 pengendara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) melanggar protokol kesehatan karena berkerumun lebih dari lima orang.
Jumlah pelanggar tersebut merupakan akumulasi data pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dan PSBB transisi, mulai 14 September hingga 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Hipertiroid Penyait Langka yang Membuat Seorang Sultan Sekalipun Tidak Bisa Makan Enak
Jadi bisa disebut, jika Ojol paling menonjol dalam pelanggaran protokol kesehatan masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PSBB ketat dan transisi saat ini.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, ojek online dan pangkalan diperbolehkan beroperasi selama PSBB ketat dan transisi.
Namun, ojol dan opang harus mematuhi protokol kesehatan, menghindari berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo merinci, tercatat 3.152 ojol dan opang berkerumun selama PSBB ketat, periode 14 September hingga 11 Oktober 2020.
"Pada masa PSBB transisi tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020, tercatat 470 opang dan ojol yang berkerumunan lebih dari 5 orang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: 8 Cara Membedakan Tanda Awal Kehamilan dan Haid yang Terlambat
Lucunya, kondisi tersebut tak ada penjelasan lebih lanjut tentang sanksi yang diberikan kepada pengendara ojol dan opang yang melanggar aturan tersebut.
Padahal provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB masa transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Baca Juga: Keputihan saat Hamil Muda Bisa Sebabkan Keguguran? Begini Cara Mengatasinya
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Salah satu alasanny, bisa jadi karena hingga Senin (26/10/2020) kemarin saja, jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret mencapai 101.897 kasus.
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 11.735 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Sebanyak 87.977 orang dari total keseluruhan kasus Covid-19 telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 86,3 persen.
Baca Juga: Keampuhan Bawang Putih Atasi Disfungsi Ereksi Ternyata Belum Teruji Secara Klinis
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 11.735 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, sebanyak 2.185 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.
Baca Juga: Belum Banyak Diketahui, Diabetes Juga Mempengaruhi Kerja Pankreas
Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.
Berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa sore (27 Oktober 2020), tercatat ada 3.520 kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Sehingga secara akumulatif ada 396.454 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.
Adapun jumlah penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 37.438 spesimen dalam 24 jam terakhir.
Berdasarkan data tersebut, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 33 provinsi.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: 3.520 Kasus Baru Covid-19 di 33 Provinsi, Jakarta Catat 781" dan "Lebih dari 3.000 Ojol dan Opang Masih Nekat Berkumpul Saat Tunggu Penumpang"