Adapun tata cara mengecek siapa peserta yang haru registrasi ulang, yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN - Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 - BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 - Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit - Aplikasi JAGA KPK.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Baca Juga: 4 Masalah Sebabkan Pusing Saat Menggunakan Kacamata Baru, Salah Satunya Salah Resep
Sementara itu, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu - Petugas BPJS SATU! di RS - BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.