GridHEALTH.id - Selama pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kabarnya tidak bisa digunakan untuk membayar biaya perawatan pasien corona.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut jika seluruh biaya perawatan pasien corona ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Kepada Siapa Biaya Pengobatan Virus Corona Disubsidi?
Hal ini kata Iqbal, sesuai dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Hendak Demo di DPR RI, 2 dari 89 Remaja yang Terjaring Polisi Ternyata Positif Covid-19
Kendati demikian, kini BPJS Kesehatan diminta untuk menyelesaikan verifikasi klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar