Find Us On Social Media :

Setelah Sembuh dari Covid-19, Calon Wali Kota Dumai Malah Ini Meninggal Dunia

Kotak suara pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020.

"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 7 dan 8, dan PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, maka bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara, maka tidak dilakukan penggantian calon," terang Nugroho.

Nugroho juga mengatakan, surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil wali kota.

Baca Juga: 8 Mitos Berbahaya Mengenai Covid-19 yang Banyak Dipercaya Masyarakat

Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku. "Surat suara sudah dicetak dan dilipat oleh KPU Kota Dumai," kata Nugroho.

Diketahui Eko Suharjo sendiri merupakan Wakil Wali Kota Dumai di periode sebelumnya. Dia kemudian mengambil cuti karena maju dalam Pilkada 2020.

Ia mengalami sakit dan telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bross  selama satu bulan.

Baca Juga: Sebelum Merencanakan Kehamilan, Ketahui Ragam Suplemen dan Vitamin sesuai Trimester