"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.
Baca Juga: Diabulimia Pada Penyandang Diabetes, Gangguan Makan Akibat Depresi dan Penyalahgunaan Insulin
Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Anas.
Sementara berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan antara lain:
Baca Juga: Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Negaranya Lebih Efektif, Valdimir Putin Justru Tidak Akan Ikut Disuntik
- Peserta kelas I Rp 150.000 per bulan.
- Peserta kelas II Rp 100.000 per bulan.
- Peserta kelas III Rp 42.000 per bulan. (*)
#hadapicorona