GridHEALTH.id - Sebagian peserta BPJS Kesehatan wajib mengecek kepesertaan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020).
Pasalnya, ada sebagian peserat BPJS yang wajib melakukan registrasi ulang kepesertaan.
Baca Juga: Tak Bisa Digunakan Bayar Biaya Pasien Corona, BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Klaim Covid-19
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Baca Juga: Terasi Seperti Ini Jangan Dipilih, Membunuh Secara Perlahan dengan Memunculkan Penyakit Mengerikan
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar