GridHEALTH.id - Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan nyatanya membuat sebagian warga panik dan geram.
Bagaimana tidak, iuran BPJS Kesehatan kerap kali mengalami fluktuasi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Lagi, Tapi Bakal Dilebur jadi Kelas Standar, Berapa Besaran Tarifnya?
Namun kini kabarnya, iuran BPJS Kesehatan akan kembali tak akan naik lagi, meski digadang-gadang akan naik lagi lantaran adanyya kelas standar.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Penasihat Ilmiah Pemerintah Inggris Nyatakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bekerja Baik
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.
Baca Juga: Diabulimia Pada Penyandang Diabetes, Gangguan Makan Akibat Depresi dan Penyalahgunaan Insulin
Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Anas.
Sementara berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan antara lain:
Baca Juga: Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Negaranya Lebih Efektif, Valdimir Putin Justru Tidak Akan Ikut Disuntik
- Peserta kelas I Rp 150.000 per bulan.
- Peserta kelas II Rp 100.000 per bulan.
- Peserta kelas III Rp 42.000 per bulan. (*)
#hadapicorona