Find Us On Social Media :

Di Masa Pandemi Covid-19, Konsultasi Program Keluarga Berencana (KB) Bisa Dilakukan Lewat Telemedicine

Kehadiran telemedicine bisa menjadi jawaban untuk kemudahan mengakses pelayanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Dengan fitur tersebut, pengguna bisa dengan bebas berdiskusi langsung dengan dokter, kapanpun dan di mana pun berada.

Lalu bagaimana dengan pelayanan kesehatan reproduktif dan pelayanan keluarga berencana, bisakah melalui telemedicine?

WHO menyebut semua bidang kesehatan bisa dilayani dengan telemedicine. tetapi tentunya, telemedicine harus dijalankan oleh orang yang memang benar-benar ahli, seperti dokter atau tenaga kesehatan yang telah bersertifikat.

Serta mampu menjawab apa persoalan yang dikeluhkan pasien dengan cepat dan tepat meski tidak berada dalam jarak yang dekat.

Di Indonesia sendiri telemedicine bisa dilakukan oleh rumah sakit atau klinik yang memiliki fasilitas untuk menyediakan jasa telemedicine melalui sebuah platform digital dengan memiliki ijin dari kementrian kesehatan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Baca Juga: Ditemukan, Hubungan Antara Penggunaan Antibiotik di Usia Dini dan Risiko Asma

Baca Juga: Ilmuwan WHO Prediksi, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Berlangsung Hingga 2022

Sebagaimana peraturan Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan telemedicine yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.