“Keputusan itu mengabaikan hak dan tradisi masyarakat yang telah menanam dan menggunakan ganja untuk keperluan medis, terapi, agama dan budaya selama berabad-abad. Pada akhirnya, jutaan orang dikriminalisasi dan dipenjara [akibat memakai ganja] di seluruh dunia.”
Walaupun manfaat medisnya sudah diakui, penggunaan mariyuana rekreasi tetap dilarang dalam Jadwal 1 Konvensi Tunggal Narkotika 1961, bersama dengan narkoba paling berbahaya seperti kokain dan fentanil.
Tetapi tampaknya hal ini berubah sejalan dengan pemungutan suara yang baru saja dilakukan di PBB.
Baca Juga: Periode Haid yang Lama dan Banyak Sejak Usia 35 Tahun, Apa Sebabnya?
Belum diketahui apakah Indonesia termasuk negara yang mengikuti pemungutan suara tersebut, dan apakah bila sudah disahkan Indonesia harus tunduk pada keputusan tersebut.(*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL