Find Us On Social Media :

PBB Putuskan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Narkotika Tak Berbahaya

Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk menghapus ganja dari daftar narkoba paling berbahaya dan akan digunakan sebagai tanaman medis.

GridHEALTH.id - Melalui pemungutan suara yang sah, Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk menghapus ganja dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis dan mengakui manfaat tanaman ini bagi kesehatan, dikutip dari Reuters (02/12/2020).

Hasil pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu, 02 Desember 2020 menunjukkan selisih tipis yakni 27-25.

Amerika Serikat dan Britania Raya mendukung keputusan ini, sementara Rusia memimpin sejumlah negara yang menentang penghapusannya seperti Tiongkok, Pakistan dan Nigeria.

Saat ini, ada lebih dari 50 negara yang mengakui ganja sebagai tanaman obat. Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS bahkan telah melegalkan ganja untuk keperluan rekreasi, yang kemungkinan akan segera disusul oleh Meksiko dan Luksemburg.

“Ini kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan kanabis untuk keperluan terapeutik, dan mencerminkan realitas pasar produk obat berbahan ganja yang semakin berkembang,” bunyi siaran pers yang dirilis oleh sejumlah LSM reformasi obat dilansir dari Vice.com Kamis (03/12/2020).

Anna Fordham, direktur utama Konsorsium Internasional Kebijakan Napza (IPDC), berujar pengakuan ini seharusnya “dilakukan sejak dulu”. Larangan PBB selama ini menghambat legalisasi ganja sebagai tanaman obat.

Baca Juga: Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Lalu Dibatalkan, Di Luar Negeri Minyak Ganja Terbukti Ampuh Matikan Sel Kanker

Baca Juga: Bayi Kedinginan Bisa Sebabkan Hipotermia, Ini Cara Mencek Suhu Tubuh

“Keputusan asli (pada 1961) melarang penggunaan kanabis tanpa bukti ilmiah dan berakar pada prasangka kolonial dan rasisme,” tuturnya.

“Keputusan itu mengabaikan hak dan tradisi masyarakat yang telah menanam dan menggunakan ganja untuk keperluan medis, terapi, agama dan budaya selama berabad-abad. Pada akhirnya, jutaan orang dikriminalisasi dan dipenjara [akibat memakai ganja] di seluruh dunia.”

Walaupun manfaat medisnya sudah diakui, penggunaan mariyuana rekreasi tetap dilarang dalam Jadwal 1 Konvensi Tunggal Narkotika 1961, bersama dengan narkoba paling berbahaya seperti kokain dan fentanil.

Tetapi tampaknya hal ini berubah sejalan dengan pemungutan suara yang baru saja dilakukan di PBB.

Baca Juga: Periode Haid yang Lama dan Banyak Sejak Usia 35 Tahun, Apa Sebabnya?

Baca Juga: Lupakan Vaksin Covid-19 Sebagai Penyembuh Segalanya, Lebih Baik Simak 6 Tips dari Psikolog Klinis Tentang Hidup Tenang Tapi Waspada di New Normal

Belum diketahui apakah Indonesia termasuk negara yang mengikuti pemungutan suara tersebut, dan apakah bila sudah disahkan Indonesia harus tunduk pada keputusan tersebut.(*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL