Find Us On Social Media :

Pasien Positif Covid-19 Kena Denda 49 Juta, Tertangkap CCTV Bertandang ke Kamar Sebelah di Tempat Karantina

Tayangan video seorang pasien di ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit kabur.

GridHEALTH.id - Kebijakan pandemi Covid-19 di Indonesia bisa jadi paling toleran jika dibandingkan negara lain.

Tapi, walau sudah toleran, tetap saja masih banyak yang melanggar protokol kesehatran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diimpor ke Indonesia, Benarkah China Bebas Virus Corona Tanpa Vaksin Covid-19?

Bahkan sudah menyandang pasien postif Covid-19 dan sudah masuk ruang isolasi saja, di Indonesia masih kabur.

Jika hal tersebut terjadi di negara lain, bisa lain ceritanya.

Di Indonesia pasien positif yang kabur akan di cari dan dibawa kembali ke instalasi medis tempat isolasi, tanpa ada sangsi apapun.

Baca Juga: Penyebab Munculnya Jerawat di Punggung, 4 Hal Ini Mesti Perhatikan

Tapi di Korea Utara, pasien postif Covid-19 yang kabur dari isolasi akan dicari dan ditembak mati.

Lain lagi di Taiwan, denda sejumlah uang yang sangat fantastis menanti pasien Covid-19 yang kabur dari tempat isolasi.

Hal itu diketahui dari berita CNN (7 Desember 2020).

Seorang pria di Taiwan didenda 3.500 dollar AS atau dalam rupiah sebesar Rp49 juta, setelah melanggar karantina Covid-19 di negara itu selama delapan detik.

Bayangkan hanya delapan detik, dendanya se fantastis itu!

Baca Juga: WHO : 7 dari 10 Pembunuh Teratas Sebelum Covid-19 Adalah Penyakit Tidak Menular