Find Us On Social Media :

Pasien Positif Covid-19 Kena Denda 49 Juta, Tertangkap CCTV Bertandang ke Kamar Sebelah di Tempat Karantina

Tayangan video seorang pasien di ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit kabur.

GridHEALTH.id - Kebijakan pandemi Covid-19 di Indonesia bisa jadi paling toleran jika dibandingkan negara lain.

Tapi, walau sudah toleran, tetap saja masih banyak yang melanggar protokol kesehatran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diimpor ke Indonesia, Benarkah China Bebas Virus Corona Tanpa Vaksin Covid-19?

Bahkan sudah menyandang pasien postif Covid-19 dan sudah masuk ruang isolasi saja, di Indonesia masih kabur.

Jika hal tersebut terjadi di negara lain, bisa lain ceritanya.

Di Indonesia pasien positif yang kabur akan di cari dan dibawa kembali ke instalasi medis tempat isolasi, tanpa ada sangsi apapun.

Baca Juga: Penyebab Munculnya Jerawat di Punggung, 4 Hal Ini Mesti Perhatikan

Tapi di Korea Utara, pasien postif Covid-19 yang kabur dari isolasi akan dicari dan ditembak mati.

Lain lagi di Taiwan, denda sejumlah uang yang sangat fantastis menanti pasien Covid-19 yang kabur dari tempat isolasi.

Hal itu diketahui dari berita CNN (7 Desember 2020).

Seorang pria di Taiwan didenda 3.500 dollar AS atau dalam rupiah sebesar Rp49 juta, setelah melanggar karantina Covid-19 di negara itu selama delapan detik.

Bayangkan hanya delapan detik, dendanya se fantastis itu!

Baca Juga: WHO : 7 dari 10 Pembunuh Teratas Sebelum Covid-19 Adalah Penyakit Tidak Menular

Dilaporkan pria yang merupakan pekerja migran dari Filipina itu sedang menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, barat daya Taiwan.

Pelanggaran selama beberapa detik itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang dipantau staf hotel.

Terlihat pria itu melangkah ke lorong hotel sebentar.

Baca Juga: Kisah Sejati 21 Tahun Menanti Kehamilan, di Tengah Pandemi Covid-19 Lahirlah Anak Cantik yang Dinantikan

Menurut Taiwan News, pria yang telah menjalani karantina selama lima hari saat itu berusaha memberikan sesuatu kepada temannya di kamar sebelah.

Staf hotel yang melihat pelanggaran itu melalui CCTV kemanan, menghubungi departemen kesehatan kota.

Akhirnya pasien tersenut didenda 100.000 dollar Taiwan, yaitu sekitar 3.500 dollar AS (Rp 49 juta).

Baca Juga: 5 Cara Mudah Meredakan Asam Lambung, Sederhana Tak Pakai Mahal

Menurut aturan karantina Taiwan bagi pasien Covid-19, pasein tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama. Jadi sebentar atau lama sama saja.

“Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka,” kata Departemen Kesehatan kepada kantor berita CNA.

Departemen kesehatan kota mengatakan, denda diberikan sebagai bentuk peringatan kepada sekitar 3.000 orang lainnya yang menginap di 56 hotel karantina kota itu.

Baca Juga: Akan Berusia 19 Tahun, Melisha Idol Meninggal Dunia Akibat Pembengkakan Jantung, Ini Gejalanya pada Remaja

Memang negara Taiwan telah dipuji secara luas karena pendekatannya yang sigap dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Taiwan tidak pernah sampai harus memberlakukan penguncian yang ketat atau menerapkan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di daratan China.

Baca Juga: Adik Kim Jong Un Marah Besar, Klaim Nol Kasus Covid-19 Korut Dipertanyakan Korsel

Otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang pada penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi.

Penyaringan sudah dilakukan sejak 31 Desember 2019, ketika virus sebagian besar menjadi subyek rumor dan pelaporan terbatas.

Baca Juga: Kondisi Pasar Wuhan Saat Ini, Setelah Setahun Berlalu Dituding Sebagai Asal Muasal Covid-19 Menyebar

Pemerintah juga berinvestasi dalam pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.

Untuk diketahui, menurut data dari Universitas Johns Hopkins negara berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta"