Find Us On Social Media :

Pasien Positif Covid-19 Kena Denda 49 Juta, Tertangkap CCTV Bertandang ke Kamar Sebelah di Tempat Karantina

Tayangan video seorang pasien di ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit kabur.

Memang negara Taiwan telah dipuji secara luas karena pendekatannya yang sigap dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Taiwan tidak pernah sampai harus memberlakukan penguncian yang ketat atau menerapkan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di daratan China.

Baca Juga: Adik Kim Jong Un Marah Besar, Klaim Nol Kasus Covid-19 Korut Dipertanyakan Korsel

Otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang pada penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi.

Penyaringan sudah dilakukan sejak 31 Desember 2019, ketika virus sebagian besar menjadi subyek rumor dan pelaporan terbatas.

Baca Juga: Kondisi Pasar Wuhan Saat Ini, Setelah Setahun Berlalu Dituding Sebagai Asal Muasal Covid-19 Menyebar

Pemerintah juga berinvestasi dalam pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.

Untuk diketahui, menurut data dari Universitas Johns Hopkins negara berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta"