Dikutip dari Kompas.com, melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.
"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Jakarta, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen
Adapun sanksi dan denda yang akan diberikan, antara lain:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)
Baca Juga: Sering Susah Tidur Jadi Pertanda Konsumsi Gula Berlebih, Begini Baiknya
#hadapicorona