GridHEALTH.id - Penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan hingga tembus 7 ribu kasus baru.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Kamis (17/12/2020), tercatat ada 7.354 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca Juga: Disebut Belum Ada Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19, Penambahan Kasus Baru Tinggi Lagi
Penambahan kasus itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 643.508 orang.
Sementara, total pasien Covid-19 yang sembuh kini mencapai 526.979 orang, sedangkan total kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 19.390 orang.
Baca Juga: Wajib Dipenuhi selama Periode Emas, Kenali 3 Aspek Penting 1000 Hari Pertama Kehidupan
Melihat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah tak tanggung-tanggung membuat denda bagi yang berkerumun lebih dari 5 orang.
Dikutip dari Kompas.com, melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.
"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Jakarta, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen
Adapun sanksi dan denda yang akan diberikan, antara lain:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)
Baca Juga: Sering Susah Tidur Jadi Pertanda Konsumsi Gula Berlebih, Begini Baiknya
#hadapicorona