Find Us On Social Media :

Tegas, Warga yang Beraktivitas Tak Pakai Masker di Bekasi Bakal Didenda Hingga Rp 50 Juta

Warga bekasi yang tidak memakai masker di tempat umum diancam denda hingga Rp 50 juta.

Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51.

Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.

Besaran denda disesuikan pada objek hukum, misalnya denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.

Baca Juga: 4 Cara Atasi Perut Kencang saat Hamil Muda agar Tak Jadi Masalah kehamilan Serius

Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.

Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.

Menurutnya dasar itu tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran protokol kesehatan yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.

Baca Juga: Carbo Addict, Penyebab Angka Penyandang Diabetes Terus Naik