Find Us On Social Media :

Tegas, Warga yang Beraktivitas Tak Pakai Masker di Bekasi Bakal Didenda Hingga Rp 50 Juta

Warga bekasi yang tidak memakai masker di tempat umum diancam denda hingga Rp 50 juta.

"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda. Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya.

Terlebih menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penularan virus corona saat ini memang sangat sulit diprediksi.

Baca Juga: Prediksi Bill Gates di Penghujung 2020 Mengenai Akhir Pandemi Covid-19

Mereka menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.

Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.

Sehingga disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di masa pandemi ini menjadi kewajiban yang tak boleh diabaikan.(*)

Baca Juga: Di Penghujung 2020 Indonesia Tidak Sendiri Menghadapi Lonjakan Kasus Covid-19

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL