GridHEALTH.id - Kepatuhan masyarakat dalam memakai masker ditempat umum nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam menekan laju pandemi virus corona (Covid-19).
Misalnya di Kota Bekasi, dimana baru-baru ini DPRD dan Pemkot Bekasi kembali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19.
Dimana dalam Perda yang diterbitkan tersebut terdapat sejumlah sanksi bagi warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan (prokes).
Salah satu denda yang tercantum diantaranya terkait sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas ditempat umum.
Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19.
"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memalai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," terangnya dilansir dari Tribunjakarta.com.
Baca Juga: WNA Mulai Dilarang Masuk Indonesia, Penyebabnya Ada Varian Baru Virus Corona