Find Us On Social Media :

181 Juta Penduduk Indonesia Diberi Vaksin Covid-19, Menkes Budi; 'Kita Mau Mengejar Herd Immunity'

Menteri Kesehatan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin.

Adapun untuk mendukung program vaksinasi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Peringatan Ledakan Kasus Covid-19 Indonesia di Awal 2021, Ahli Epidemiologi; 'Ada Potensi'

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.(*)

Baca Juga: Epidemiolog Minta Daerah Lain Tarik Rem Darurat Sebelum Tahun Baru: 'Minimal Pulau Jawa, Kalau Bisa Se-Indonesia'

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL