GridHEALTH.id - Sebanyak 181 juta penduduk Indonesia ditargetkan akan menerima vaksin virus corona (Covid-19).
Angka tersebut, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merupakan target yang harus dicapai pemerintah untuk menekan laju pandemi Covid-19 dengan herd immunity atau kekebalan kelompok
Diketahui hed immunity sendiri menurut laman Kemkes.go.id, merupakan situasi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu.
Jadi, apabila kelompok yang rentan terlindungi melalui vaksinasi, maka penularan penyakit di masyarakat pun akan terkendali sehingga kelompok lain pun ikut terlindungi karena transmisi penyakit yang rendah.
Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan imunisasi atau vaksinasi yang tinggi dan merata.
Dalam masalah pandemi covid-19, Menkes Budi menegaskan bahwa penduduk yang diprioritaskan mendapatkan vaksin sebanyak 181 juta penduduk.
Baca Juga: Tak Mau Terpapar Virus Corona Lagi, Dewi Perssik Kini Selalu Pakai Sarung Tangan
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Akhirnya Dinyatakan Negatif Virus Corona Setelah Sebulan Isolasi Mandiri
Hal itu disampaikan Menkes Budi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
“Dari 269 juta masyarakat Indonesia, kalau kita mau mengejar herd immunity usia di atas 18 tahun ada 188 juta,” kata Menkes Budi.
“Dari 188 juta ini kalau kita keluarkan yang memiliki komorbid berat, kalau kita keluarkan yang pernah Covid-19, kita keluarkan ibu hamil, dan kita keluarkan yang menjadi ekslusi, yang jadi target vaksinasi adalah 181 juta rakyat,” tutur Menkes Budi.
Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Akui Tak Ada Gejala Berlebihan: 'Pagi Ini Agak Sedikit Pusing'
Dari target tersebut, pemerintah memperikirakan satu orang membutuhkan dua dosis vaksin Covid-19.
Selain itu dengan memperhitungkan cadangan sebanyak 15 %, maka total vaksin yang dibutuhkan pemerintah sebanyak 426 juta dosis.
“Ini adalah jumlah yang sangat besar, untuk itu pemerintah sudah berusaha keras untuk memastikan kita bisa mengamankan jumlah ini,” ucap Menkes Budi.
Baca Juga: Sultan Jogja Bangga, Izin Edar Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose Akhirnya Keluar, Siap Dipasarkan
Adapun untuk mendukung program vaksinasi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: Peringatan Ledakan Kasus Covid-19 Indonesia di Awal 2021, Ahli Epidemiologi; 'Ada Potensi'
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL