"Hari ini, Argentina membuat langkah maju dalam membela hak perempuan, gadis remaja, dan orang-orang dengan kapasitas reproduksi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Argentina dan duta gerakan hak-hak perempuan She Decides, Mariela Belski.
UU ini mengatur legalisasi aborsi dalam semua kasus sampai14 minggu kehamilan. Sebelumnya aborsi diizinkan hanya untuk kehamilan akibat pemerkosaan atau membahayakan nyawa dan kesehatan perempuan. Untuk keadaan lain, aborsi ilegal dan dihukum sampai 15 tahun penjara.
Diperkirakan 5,4 juta aborsi terjadi di Amerika Latin dan Karibia antara 2015 dan 2019, menurut data Guttmacher Institute.
Baca Juga: Bakal Viral di Tahun Depan, Diet Pioopi 7 Hari yang Bisa Memperpanjang Usia
Baca Juga: Bayi Tidur Digendong Sambil Digoyang Lebih Mudah Tidur Lelap
Penelitian lembaga ini menemukan angka kehamilan tak diinginkan tertinggi di negara-negara yang membatasi akses aborsi dan terkecil di negara-negara di mana aborsi dilegalkan secara luas. (*)
#berantasstunting #hadapicorona#bijakGGL