Find Us On Social Media :

Meski Ditentang Berbagai Kalangan, Argentina Tetap Legalkan Aborsi

UU baru di Argentina mengatur legalisasi aborsi dalam semua kasus sampai 14 minggu kehamilan.

GridHEALTH.id - Senat Argentina mengesahkan RUU legalisasi aborsi pada Rabu (24/12/2020) dalam sebuah pemilihan bersejarah yang dipandang sebagai kemenangan bagi para pendukung hak aborsi.

Pemilihan legalisasi aborsi di Senat mendapatkan suara 38 yang setuju dan 29 tak setuju, memberikan akses bagi jutaan perempuan untuk melakukan aborsi legal di bawah UU baru yang didukung Presiden Alberto Fernandez. Sebelumnya selisih suara diperkirakan jauh lebih kecil.

Ribuan massa para aktivis hak aborsi dan pendukung kampanye anti aborsi berkumpul di luar Istana Kongres Nasional Argentina menunggu hasil pembahasan RUU ini, yang diputuskan pada pagi hari setelah pembahasan yang berlangsung malam hari.

Pendukung UU ini menyambut pengesahan ini dengan bersorak dan bahkan ada yang menangis bahagia.

Gabriela Giacomelli, yang dua saudara perempuannya pernah melakukan aborsi ilegal menyebut peristiwa ini sangat emosional.

"Kami telah berjuang selama bertahun-tahun," ujarnya, dikutip dari CNN, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Keguguran Tanpa Pendarahan Bisa Terjadi, Banyak Ibu Hamil Tidak Menyadari

Baca Juga: Studi: 3 Kandungan Nutrisi dalam Labu Kuning Mampu Turunkan Kadar Gula Darah, Baik Bagi Penyandang Diabetes

"Saya melihat anak-anak muda sekarang, meskipun saya harap mereka jangan pernah melakukan aborsi, tapi jika mereka melakukannya sekarang mereka bisa melakukannya dengan aman," lanjutnya.

"Hari ini, Argentina membuat langkah maju dalam membela hak perempuan, gadis remaja, dan orang-orang dengan kapasitas reproduksi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Argentina dan duta gerakan hak-hak perempuan She Decides, Mariela Belski.

UU ini mengatur legalisasi aborsi dalam semua kasus sampai14 minggu kehamilan. Sebelumnya aborsi diizinkan hanya untuk kehamilan akibat pemerkosaan atau membahayakan nyawa dan kesehatan perempuan. Untuk keadaan lain, aborsi ilegal dan dihukum sampai 15 tahun penjara.

Diperkirakan 5,4 juta aborsi terjadi di Amerika Latin dan Karibia antara 2015 dan 2019, menurut data Guttmacher Institute.

Baca Juga: Bakal Viral di Tahun Depan, Diet Pioopi 7 Hari yang Bisa Memperpanjang Usia

Baca Juga: Bayi Tidur Digendong Sambil Digoyang Lebih Mudah Tidur Lelap

 Penelitian lembaga ini menemukan angka kehamilan tak diinginkan tertinggi di negara-negara yang membatasi akses aborsi dan terkecil di negara-negara di mana aborsi dilegalkan secara luas. (*)

#berantasstunting #hadapicorona#bijakGGL