Find Us On Social Media :

Persiapan Anies Baswedan Jelang Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

Anies Baswedan lakukan persiapan jelang melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

Penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk jenis vaksin virus corona yang akan digunakan, Permenkes 84 tahun 2020 menegaskan menggunakan vaksin yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

Baca Juga: Kriteria Pasien dengan Komorbid yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 84 tahun 2020.

Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, swasta yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas itu antara lain berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan.(*)

Baca Juga: Covid-19 Masuk Dalam 'Disease X', Ilmuwan Prediksi Masih Banyak Lagi Penyakit yang Bakal Muncul

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL

Artikel ini telah tayang di Konan.co.id dengan judul Sambut vaksinasi vaksin corona, ini persiapan Gubernur Anies Baswedan