Find Us On Social Media :

Persiapan Anies Baswedan Jelang Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

Anies Baswedan lakukan persiapan jelang melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian

- Strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Baca Juga: 10 Khasiat Menakjubkan Buah Pisang Jika Dikonsumsi Ibu Hamil

- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020. Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Baca Juga: Katanya Cukup Jalani 10 Hari Isolasi Mandiri Tanpa Swab Lagi, Nirina Zubir Akui Patah Hati: 'Ternyata Masih Positif'