GridHEALTH.id - Menteri Keseharan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait peluang adanya efek samping penyuntikan vaksin virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Menkes Budi Gunadi saat memberikat keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurutnya efek yang dirasakan usai seseorang diberikan vaksin Covid-19 adalah pegal-pegal dan demam.
Oleh karena itu, Menkes Budi Gunadi mengimbau kepada kepala daerah sebagai pelaksana program vaksinasi di daerah untuk memperhatikan efek samping tersebut.
Ia pun meminta tenaga kesehatan tidak disuntik vaksin dalam satu waktu.
"Arahan dari Bapak Presiden, karena kemungkinan akan ada sedikit dampak, misalnya pegal sedikit, demam sedikit, jadi dalam satu Puskesmas."
"Misalnya ada 4 perawat, jangan sampai di hari yang sama kita vaksin semua, kita antisipasi betul efek itu, maka vaksin dulu untuk 2 orang," ujar Menkes seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Menkes Budi juga meminta kepala daerah untuk mempersiapkan orang-orang yang akan mendapatkan prioritas program vaksinasi, yang akan dibagi menjadi dua tahap.
"Bapak/Ibu Gubernur, kepala daerah, tolong persiapan, pilih orangnya, karena tanggal 14 - 15 kita akan mulai lakukan vaksinasi di daerah, terutama provinsi. Kemudian untuk proses vaksinasi, terutama tenaga kesehatan, tolong dibagi 2 tahap," ujar Menkes.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Antigen Negatif Bukan Jaminan Aman dari Covid-19, Begini Baiknya
Kepala daerah juga diminta untuk memastikan fasilitas kesehatan terdaftar dalam aplikasi P-care BPJS yang menampilkan pendataan dan input data fasilitas kesehatan "mampu vaksin" yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sebelumnya, Indonesia memilih vaksinasi sebagai jalan keluar dari pandemi Covid-19. Sebanyak 181 juta orang penduduk akan mendapat dua dosis vaksin secara bertahap dalam kurun 3,5 tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan, proses vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu (13/1/2021).
Nantinya, Presiden Joko Widodo akan mengawali proses vaksinasi perdana beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pemerintah pusat.
Meski vaksinasi akan segera dimulai, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) belum diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Inilah Dawa PH7, Herbal Temuan Ustaz Adi Hidayat Yang Dianggap Mampu Mengobati Pasien Covid-19
Diketahui vaksinasi sendiri merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.
Sementara itu, vaksin adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.
Menurut NHS pemberian vaksin ini bertujuan guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh untuk mencegah diri dari infeksi penyakit tertentu seperti Covid-19.(*)
Baca Juga: Gilang Dirga Pisah Rumah dengan Adiezty Ferza, Kehilangan Kemampuan Mencium
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL