Find Us On Social Media :

Bakal Berlaku 15 Hari, Anies Baswedan Ubah PSBB Transisi ke Pembatasan Jawa-Bali, Ini Aturannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah PSBB Transisi menjadi Pembatasan Jawa-Bali

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, Gisel Minta Maaf kepada Keluarga Besar Gading Marten dan Gempi: 'Saya Harap Tidak Berdampak Negatif terhadap Psikologi Anak Saya di Masa Depan'

5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; 

7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

8. Mengatur pemberlakuan pembatasan. (*)

Baca Juga: Lebih dari 9.000 Kasus Covid-19 Baru, Epidemiolog Sebut Pembatasan Jawa-Bali Langkah Maju Cegah Corona Meski Belum Ideal

#hadapicorona