GridHEALTH.id - Belakangan ini heboh kabar mengenai penerapan PSBB Jawa-Bali yang beredar di media sosial.
Padahal sebenarnya, ada perbedaan antara pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jawa-Bali.
Baca Juga: Jokowi: 'Kita Dipaksa untuk Melakukan Lockdown', PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 hingga 25 Januai 2021
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali memang tak jauh berbeda dengan PSBB.
Pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Pria Ungkap Alat Vital Memanjang 3 Inchi, Benarkah?
Kendati demikian, ada perbedaan antara PSBB dengan PKM.
Apa saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar