GridHEALTH.id - Pemerintah remsi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM akan dilakukan selama 15 hari, mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Jokowi: 'Kita Dipaksa untuk Melakukan Lockdown', PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 hingga 25 Januai 2021
Adapun beberapa daerah di Jawa dan bali yang akan terkena PPKM, yaitu seluruh wilayah DKI Jakarta,Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan).
Selain itu, Jawa Tengah (Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya dan Malang), dan Bali (Kabupaten Badung, Kota Denpasar).
Baca Juga: Jangan Salah! Ada Perbedaan PSBB dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali
Sementara itu, pemerintah menyebutkan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar PPKM hingga bernilai Rp 100 juta.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar