Find Us On Social Media :

Ancaman Bagi Para Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Nasional, 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19, penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya program vaksinasi Covid-19 nasional ini telah diumumkan akan dimulai pada 13 Januari 2021 nanti.

Dimana Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19, disusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Baca Juga: WFH dan Sekolah Online Membuat Mata Terpaku Pada Layar Komputer, Ini 5 Senam Mata Untuk Meningkatkan Kemampuan Penglihatan Mata Secara Alami

Diketahui vaksinasi sendiri merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.

Sementara itu, vaksin adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.

Menurut NHS pemberian vaksin ini bertujuan guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh untuk mencegah diri dari infeksi penyakit tertentu seperti Covid-19.(*)

 Baca Juga: Model Face Shield Melly Goeslaw Disorot Dokter Tirta, Bagaimana Penggunaan Face Shield yang Benar?

 

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL