Find Us On Social Media :

Ancaman Bagi Para Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Nasional, 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19, penjara dan denda Rp 100 juta.

GridHEALTH.id - Ada ancaman sanksi bagi mereka yang menolak program vaksinasi Covid-19.

Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej dalam Webinar yang diselenggarakan PB IDI, (11/1/2021).

Menurut Prof Edward, para penolak program vaksinasi Covid-19 dapat diberi sanksi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Sinovac, Efikasi 65,3 Persen

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dimana UU tersebut mengatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Prof Edward.

Baca Juga: Kesaksian Ridwan Kamil Usai 2 Kali Disuntik Vaksin Covid-19: 'Semua Sehat Segar Bugar Walafiat'

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Baca Juga: Membuat Obat Rumahan Untuk Mengurangi Nyeri Haid, Mudah dan Murah

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Baca Juga: Memilih Pakaian Anak, Yang Utama Adalah Bahannya Harus Nyaman Dipakai

Sebelumnya program vaksinasi Covid-19 nasional ini telah diumumkan akan dimulai pada 13 Januari 2021 nanti.

Dimana Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19, disusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Baca Juga: WFH dan Sekolah Online Membuat Mata Terpaku Pada Layar Komputer, Ini 5 Senam Mata Untuk Meningkatkan Kemampuan Penglihatan Mata Secara Alami

Diketahui vaksinasi sendiri merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.

Sementara itu, vaksin adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.

Menurut NHS pemberian vaksin ini bertujuan guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh untuk mencegah diri dari infeksi penyakit tertentu seperti Covid-19.(*)

 Baca Juga: Model Face Shield Melly Goeslaw Disorot Dokter Tirta, Bagaimana Penggunaan Face Shield yang Benar?

 

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL