Find Us On Social Media :

Raffi Ahmad Lolos dari Jerat Petitum di Pengadilan, Acara Kumpul-kumpulnya Menurut Polisi Tak Langgar Protokol Kesehatan

Raffi Ahmad juga teman-temannya dan Ahok, lolos dari jerat hukum.

"Selama pandami Covid-19 yang meningkat, maka sebaiknya kurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu, kecuali ke kantor," ujar Heru ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Hingga acara ulang tahun Sean Gelael tersebut yang dihadiri oleh Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael, juga Ahok, digugat di pengadilan Depok dengan dua petitum.

Pihak penggugat adalah seorang advokat publik bernama David Tobing.

Baca Juga: Pasca Bebas Murni, Vanessa Angel Persiapan Hamil Anak Kedua: 'Mas Bibi Mau Anak Cewek'

Nah, setelah liam hari diperiksa, polisi akhirnya memberikan keterangan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Melansir nakita.id (18 Januari 2021) yang mengutip Kompas.com, polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Tak Hanya Anak-anak, Orang Dewasa juga Wajib Dapatkan 18 Jenis Imunisasi, Ini Jadwalnya!

Pemeriksaan ini dilakukan oleh polisi bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.

 Melalui akun Instagram resminya, Kamis (14/1/2021), Raffi mengatakan saat itu ia tengah makan sehingga maskernya dilepas dan kemudian di tengah makan malamnya ada yang mengajak foto.

Baca Juga: Konon Sempat Diperkosa 11 Pria Sebelum Meninggal, Hasil Otopsi Pramugari Ini Akhirnya Keluar, Tim Forensik Sebut Ada Aneurisma Aorta