Find Us On Social Media :

Sering Tampil Depan Layar, Menko Airlangga Hartarto Sembunyikan Berita Pernah Positif Covid-19, Epidemiolog Geram: 'Sangat Disayangkan'

Menko Airlangga Hartarto disebut menyembunyikan berita dirinya positif Covid-19

GridHEALTH.id - Infeksi virus corona (Covid-19) memang tak pandang bulu untuk menyerang siapa saja, termasuk para pejabat sekelas menteri.

Sebut saja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edi Prabowo, Menteri Agama Fachrul Razi, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan Jokowi, Ucapan Menko Perekonomian Cibir Kondisi Layanan Kesehatan Disangsikan: 'Tidak Bertanggung Jawab, Patut Disesalkan'

Namun di balik nama-nama itu, ada juga menteri yang sempat menyembunyikan berita bahwa dirinya positif Covid-19, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga Hartarto yang kerap tampil di depan layar mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia, kini menjadi sorotan publik usai dirinya menjadi pendonor plasma darah konvalesen.

Perlu diketahui, syarat pendonor plasma konvalesen harus pernah positif Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit.

Baca Juga: Innalillahi, Denny Cagur Bagikan Kabar Duka atas Kepergian Sang Ibunda: Sudah Capek Keluar Masuk Rumah Sakit

Melihat hal yang terjadi pada Menko Airlangga Hatarto tersebut, epidemiolog geram akan ketidakjujurannya.

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyayangkan tidak adanya pengumuman bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat terpapar Covid-19.

"Sangat disayangkan ya. Kan sebelumnya sudah ada yang terbuka. Menteri lain misalnya. Beberapa yang menyatakan terpapar," kata Dicky, Senin (18/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Bukan tanpa alasan, Dicky menilai bahwa tidak adanya pengumuman itu akan berkaitan dengan keterbukaan pemerintah kepada publik.

Baca Juga: Jangan Jadikan 3 Makanan Ini Sebagai Pendamping Nasi, Bisa Jadi Sumber Penyakit

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan kepada pemerintah soal keterbukaan termasuk soal siapa saja pejabat yang terpapar Covid-19.

"Selalu disampaikan bahwa keterbukaan itu ya dimulai dari atau keteladanan dimulai dari pejabat publik atau tokoh."

"Kalau tidak terbuka ya bagaimana mau memberi imbauan," ujarnya.

Ia menekankan, tidak hanya para pejabat atau tokoh publik nasional saja yang harus menjaga keterbukaan soal Covid-19, termasuk tokoh pejabat daerah.

"Oleh karena itu apabila memang terpapar, sangat penting untuk terbuka itu bukan hanya karena dia pejabat publik untuk memberi contoh."

"Tapi sebagai pejabat publik yaitu bertemu banyak orang, ditemui banyak orang," ucapnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mendonasikan plasma darah konvalesen di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Sebulan Program Vaksinasi di Israel, Pemuka Agama Sebut Vaksin Covid-19 Buat Orang Jadi Gay

Padahal, berdasarkan dari informasi UDD PMI, ada 15 kriteria inklusi untuk memenuhi syarat donor plasma konvalesen, adalah:

  1. Berusia 18 sampai 60 tahun
  2. Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
  3. Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
  4. Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR
  5. Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
  6. Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
  7. Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
  8. Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
  9. Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
  10. Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif 11. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif
  11. Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
  12. Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
  13. Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
  14. Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan). (*)

Baca Juga: 33 Lansia Dikabarkan Meninggal usai Divaksin, Satgas: 'Belum Ada Keputusan Final Pembelian Vaksin Pfizer'

#hadapicorona