Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ada Perubahan Aturan, Catat Ya!

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Pemerintah Akan Gunakan Vaksin Covid-19 Berbeda dalam Vaksinasi Mandiri, Apa Jenis dan Mereknya?

4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; 

7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

8. Mengatur pemberlakuan pembatasan. (*)

Baca Juga: Kapasitas Rumah Sakit Tampung Pasien Covid-19 Sisa 13 Persen, Bangsal Pasien Gangguan Jiwa Dimanfaatkan

#hadapicorona