GridHEALTH.id – Di masa pandemi Covid-19, salah satu prgram pemerintah yang memberikan bantuan kepada rakyatnya adalah Program Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan BLT PKH sebesar Rp 3 juta rupiah untuk ibu hamil dan balita.
Bahkan BLT PKH ini bisa didapatkan juga oleh anak sekolah, penyandang disabilitas, juga lansia.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (14/1/2021), sayangnya tidak semua ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan langsung tunai ini.
Ibu hamil/nifas yang menerima BLT akan dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, untuk balita atau anak usia dini, BLT akan diberikan pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH.
Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan penerima BLT PKH yang lain adalah sebagai berikut:
* Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
* Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
* Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Klaim Bisa Kendalikan Pandemi, Penanganan Covid-19 di Indonesia Justru Masuk Peringkat Bawah
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Jika sudah memenuhi syarat, segera dapatkan BLT PKH-nya. Bisa tanya ke aparat RT/RW setempat, kelurahan, kecamatan, atau klik https://kemensos.go.id/contact.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL