Find Us On Social Media :

Kasus MA Perempuan Berbuat Asusila di Halte Busway Dihentikan, Alasannya Manusiawi Demi Kesehatannya

MA (21) tersangka yang melakukan tindakan asusila di halte depan SMKN 34 Jakarta Pusat. Kondisi terkini mengalami gangguan jiwa dan sedang hamil.

GridHEALTH.id - Awal tahun 2021 selain digemparkan oleh lima kali pecah rekor kasus Covid-19 di Indonesia.

Juga dikagetkan dengan berita dari video viral pengguna sepeda motor yang mendapati dua orang berlainan jenis melakukan oral seks di pinggir jalan.

Baca Juga: 2 Apoteker Dipenjara karena Tak Bisa Baca Resep Obat, Inilah Beberapa Alasan Tulisan Dokter Sulit Dibaca

Perbuatan asusila oral seks tersebut dilakukan di sebuah halte busway yang terletak di depan SMKN 34 Jakarta.

Sontak video tersebut heboh.

Anehnya, kedua orang terseut meski disaksikan banyak mata yang merekamnya dengan handphone tetap saja cuek melakukan aksinya.

Si wanita malah saat itu sama sekali tidak mengubris pernyataan orang-orang melintas, 'Mbak, di hotel aja..."

Sedangkan si pria hanya menoleh saja ke arah orang yang mengatakan itu.

Nah, saking hebohnya penyebaran video tersebut, sampai juga ke Pihak Kepolisian.

Baca Juga: Varian Virus Corona Makin Beragam, Apakah Gejala Covid-19 Tetap Sama?

Dengan cepat, esok harinya pelaku perempuan oral seks di halte busway tersebut berhasil diamankan Polisi.

Wanita yang berbuat mesum itu diketahui berinisial MA, warga Menteng, Jakarta Pusat.

"Umurnya 21 tahun dan belum menikah," ujar Kompol Ewo dalam jumpa pers di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021, seperti dilansir dari Tribunnews.com (27 Januari 2021), yang mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beda Vaksin Sinovac dan Produksi Bio Farma Akhirnya Terungkap, Ini Perbedaannya

Ternyata MA adalah perempuan pengangguran. Lucunya, MA mengaku jika lawan mainnya di halte tersebut baru dikenalnya saat itu.

Menurut MA dirinya melakukan oral seks pada si pria diberi imbalan 22 ribu rupiah.

Namun MA menyatakan dirinya bukanlah PSK.

Setelah pendalaman pemeriksaan, dan karena adanya kecurigaan kesehatan mental dari penyelidik, MA diperiksa di rumah sakit.

Hasilnya MA dipastikan mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Setiap Hari Begadang dan Makan Makanan Instan Sejuta Umat, 16 Penyakit Menghampiri Bersamaan

"Update hasil pemeriksaan dari tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan gangguan mental," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021), melansir TribunManadi (3 Februari 2021).

Hasil lainnya ternyata MA kini tengah hamil.

"Yang bersangkutan juga dalam kondisi hamil 35 minggu," ujar AKBP Burhanuddin.

Karena MA mengalami gangguan jiwa, maka kasus hukumnya akan dihentikan.

Baca Juga: Kunci Sukses Program Vaksinasi Covid-19 Pemerintah, Penerima Vaksin Harus Happy dan Cukup Istirahat

Polisi saat ini masih berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai penanganan MA selanjutnya.

Terlepas dari MA, melansir The Woman's - The Royal Woman's Hospital - Victoria Australia, percaya atau tidak faktanya Sekitar 15 persen wanita akan mengalami depresi atau kecemasan selama kehamilan dan lebih banyak lagi pada periode setelah melahirkan.

Penyakit mental yang tidak diobati dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan jangka panjang bagi si ibu dan bayinya.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Lagi Saat Pandemi, Risikonya Besar Tertular Covid-19

Karenanya penting untuk mendapatkan perawatan yang tepat.

Ada sejumlah pilihan pengobatan yang aman dan efektif untuk depresi selama kehamilan dan saat menyusui.

Untuk itu konsultasikan dengan dokter dan psikiatri.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL