GridHEALTH.id - Baru-baru ini, geger kabar 2 apoteker dipenjara lantaran tak bisa membaca tulisan di resep obat.
Bukan hanya itu, diduga 2 apoteker ini membuat sang pasien tidak sadarkan diri usai mengonsumsi obat yang diberikan tersebut.
Baca Juga: Seorang Apoteker Nekat Rusak Ratusan Vaksin Covid-19, Alasannya Suntikan Vaksin Bisa Mengubah DNA
Dilansir dari Tribunnews.com, dua terdakwa bernama Okta dan Sukma berawal dari tuntutan seorang warga Medan bernama Yusminar.
Pada 6 November 2018, Yusminar membeli obat di Apotik Istana I.
Ia membawa resep dokter dari Klinik Bunda, yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan.
Baca Juga: Beda Vaksin Sinovac dan Produksi Bio Farma Akhirnya Terungkap, Ini Perbedaannya
Saat itu kedua terdakwa belum bekerja di apotek tersebut.
Lalu, saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, terdakwa Sukma sudah bekerja di apotek tersebut, namun tidak di bagian yang melayani pembelian obat.
Source | : | Tribunnews.com,Bobo.grid.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar