GridHEALTH.id - Sejumlah anggota polisi dari Satuan Reskoba Polres Lamongan mendadak takut saat menangkap seorang pengedar narkoba.
Rupanya sang pengedar mengaku positif virus corona (Covid-19).
"Pak saya positif Covid-19. Sedang isolasi mandiri," kata Bagus Pranoto (33), pelaku pengedar narkoba.
Baca Juga: Pulang dari Lokasi Bencana di Kalsel dan Sulbar, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19
Pengakuan Bagus itu juga dibuktikan dengan sembari menunjukkan hasil tes swab.
Alhasil polisi yang awalnya akan menggiring Bagus, sejurus kemudian lari menjauh.
Terlebih menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penularan virus corona memang sangat sulit diprediksi.
Mereka menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.
Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.
Karenanya menjaga jarak atau physical distancing penting sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19, selain memakai masker dan mencuci tangan.
Sementara itu, Kasat Reskoba, AKP Akhmad Khusen mengakui bahwa ia bersama 6 anggota harus langsung menjauh saat menangkap tersangka yang juga anggota Satpol PP Lamongan.
Baca Juga: Ancaman Covid-19 Kian Nyata, Warga Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi
Ketakutan 6 anggota Sat Reskoba dengan tersangka Bagus dibekuk dalam kamar rumah dan seusai diborgol, Bagus mengaku terus ia penderita terkonfirmasi Covid -19 yang sedang isolasi mandiri.
"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id, Rabu (3/1/2021).
Praktis para polisi ini menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulance untuk menjemput tersangka, Bagus.
"Ya kita hanya mengawasi dari radius 3 meter.
Lha piye, setelah biborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab.
Awak dewe girap - girap," ungkap Khusen.
Sementara jedah waktu saat menunggu kedatangan ambulance untuk menjemput tersangka di TKP hampir 1 jam lamanya.
Jadi selama 1 jam menunggu ambulance, Khusen bersama Kanit II Sat Reskoba, Iptu Lukman hanya bisa memandangi, mengawasi tersangka dan sikap siaga dengan dihantui rasa ketakutan menghadapi tersangka dalam kondisi kruasial seperti itu.
"Terus terang kita-kita ya takut, " seloroh Kanit II Reskoba, Iptu Lukman.
Baca Juga: Gigit Jari, Pemerintah Tak Lagi Berikan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Optimis Ekonomi Akan Pulih
Padahal, sambung Khusen, saat penangkapan di rumah tersangka Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kecamatan Lamongan Kab. Lamongan, anggota mengamankan tersangka dengan strategi penggerebekan.
Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berfikir terkait kemungkinan tersangka terjangkit Covid -19.
Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.
Menurut Khusen kejadian ini sekaligus menjadi perhatian semua anggota dimasa Pandemi Covid -19.
"Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi,"katanya.
Enam anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.
Baca Juga: Pencuri 60 Lingerie Wanita Ini Ternyata Alami Fetish, Alasannya Untuk Kepuasan Seksual
Ditanya mekanisme pemeriksaan terhadap tersangka setelah diketahui pasti positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, akan dilakukan dengan video Cmcall.
Kalau pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.
Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan yang Hanya Bisa Didapatkan dari Minum Air Mineral Setiap Hari
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL