Find Us On Social Media :

Diprotes Sana-sini, Menkeu Sri Mulyani Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan: 'Tetap Sama dengan Tahun 2020'

Insentif tenaga kesehatan batal dipangkas

GridHEALTH.id -  Wacana pemotongan insentif tenaga kesehatan hingga 50 persen nyatanya menerima penolakan dari para pejuang garda terdepan.

Bahkan, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai pemerintah tidak memiliki rasa prihatin di atas kondisi krisis.

Baca Juga: BLT Gaji Dihentikan, Insentif Dipangkas 50 Persen, IDI: 'Kalau Tenaga Kesehatan Marah, Selesai Kita'

Slamet khawatir bahwa keputusan sepihak pemerintah itu dapat membuat kekecewaan dan demotivasi terjadi pada para nakes di seluruh tanah air.

"Kalau perlu duduk bersama dibahas kembali antara Kemenkeu, Kemenkes, dan organisasi profesi. Kalau sampai tenaga kesehatan marah, selesai semua kita," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Penderita Komorbid Harus Menunggu Hasil Uji Klinis Fase 3 Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa?

Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya resmi membatalkan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pada tahun 2021 ini, besaran insentif tenaga kesehatan yang diberikan nilainya tetap sama dengan tahun 2020.

"Ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari teman-teman semua dan publik. Di 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif tenaga kesehatan yang diberikan tetap sama dengan tahun 2020," jelas Askolani, dikutip dar Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Menristek: Ada 2 Metode yang Ampuh Percepat Kesembuhan Covid-19, Stem Cell Salah Satunya

Askolani pun menjelaskan, pemerintah menyadari dengan perkembangan kasus Covid-19 yang masih sangat dinamis di dalam negeri maka diperlukan tambahan anggaran cukup besar untuk menangani kesehatan.

Untuk itu, anggaran kesehatan tahun ini pun dari yang sebelumnya dialokasikan Rp 169 triliun meningkat menjadi sektiar Rp 254 triliun.

Adapaun nilai insentif tenaga kesehatan yang diberikan sama seperti tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: Perut Mulai Buncit dan Susah Bergerak, Inilah Cara Mudah Memotong Kuku Kaki saat Hamil Tua

- Dokter spesialis tetap Rp 15 juta- Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta- Bidan atau perawat Rp 7,5 juta- Tenaga medis lainnya Rp 5 juta. (*)

#hadapicorona