“Poin penting bagi saya adalah protokol kesehatan yang diperketat, itu yang saya kira siap menjalankan SE gubernur, tetapi dengan menerjemahkan suasana lokal Batang,” ungkapnya.
Sementara itu, berikut aturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' berdasarkan SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:
Baca Juga: Satgas Akui Kalbar dan Riau Sukses Tekan Penularan Covid-19, Ternyata Ini yang Telah Dilakukan
1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021
Gerakan Jateng di Rumah Saja' secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Penderita Komorbid Harus Menunggu Hasil Uji Klinis Fase 3 Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa?
2. Toko/Mall dan Pasar Tutup
Selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja' diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.
Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya penutupan car free day; penutupan jalan; penutupan toko/mall; penutupan pasar; penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi; pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu); serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya).