3. Pengecualian untuk sektor esensial
Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.
Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu kesehatan; bencanaan; keamanan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; perbankan; logistik dan kebutuhan pokok masyarakat; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
4. Gelar Operasi Yustisi
Baca Juga: Menristek: Ada 2 Metode yang Ampuh Percepat Kesembuhan Covid-19, Stem Cell Salah Satunya
Untuk mendukung gerakan 'Jateng di Rumah Saja', akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.
Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing
Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmeni) dan promosi kesehatan.