Find Us On Social Media :

Jelang Libur Imlek, Pemerintah Tetapkan Masa Berlaku Tes Covid-19 Hanya 1x24 Jam

Tes Covid-19 hanya berlaku 1x24 jam selama libur panjang Imlek

GridHEALTH.id -  Dalam waktu kurang dari 24 jam, masyarakat Indonesia akan kembali dihadapkan dengan adanya libur panjang Tahun Baru Imlek 2021.

Tak ingin kecolongan dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 lagi, pemerintah pun kembali memperketat aturan perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Takut Terinfeksi Corona, Mahasiswi yang Kuliah di China Ini Berhasil Pulang Sendiri ke Jember

Dalam aturan tersebut menyatakan, masa berlaku tes Covid-19 tersebut hanya berlaku 1x24 jam, untuk penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api. 

Tes Covid-19 yang digunakan termasuk, GeNose C19, rapid test antigen, hingga tes PCR.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Dapat Vaksinasi lalu Positif Covid-19, CDC Sarankan Tak Perlu Jalani Karantina, Benarkah?

Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 9 Februari 2021 untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum dari dan ke pulau Jawa, serta antar provinsi di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota).