Find Us On Social Media :

Jelang Libur Imlek, Pemerintah Tetapkan Masa Berlaku Tes Covid-19 Hanya 1x24 Jam

Tes Covid-19 hanya berlaku 1x24 jam selama libur panjang Imlek

Selain transportasi yang menggunakan moda darat dan kereta api, masih tetap berlaku aturan lama, yaitu hasil tes masih berlaku selama tiga hari.

"Merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan, khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan."

Baca Juga: Nenek 116 Tahun Positif Covid-19 dan Sembuh, Dirinya Tidak Menyadari karena Tidak Ada Gejala, Khas Terjadi pada Lansia

"Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan Surat Edaran sebelumnya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, Satgas Covid-19 di daerah juga akan melakukan tes acak atau pengecekan menggunakan tes Covid-19.

Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para pelancong yang hendak bepergian selama libur panjang Imlek. (*)

Baca Juga: Dijuluki 'Pahlawan' dan Pandai Meminpin, Anies Baswedan Pamer Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet Dunia, Benarkah Polusi Udara Ibu Kota Hilang?

#hadapicorona