Find Us On Social Media :

Bagus untuk Antibodi Bayi, Kemenkes Izinkan Ibu Menyusui Dapat Vaksinasi Covid-19, Bagaimana dengan Ibu Hamil?

Ibu menyusui dapat vaksinasi Covid-19, begini syaratnya

GridHEALTH.id -  Beberapa waktu lalu, ibu hamil dan menyusui dinyatakan sebagi orang yang tidak akan diberi suntikan vaksin Covid-19.

Namun, baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengumumkan lampu hijau pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu menyusui.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi 4 Kelompkok Masyarakat Spesial

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia, hal ini didasai surat edaran pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan! Begini Prosedur Baru Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Lebih lanjut, Nadia menyatakan bahwa seorang ibu yang sudah melahirkan dan sedang menyusui sangat layak mendapatkan vaksinasi Covid-19.