Find Us On Social Media :

Kementerian Sosial Hentikan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19

Kemensos memutuskan untuk tidak lagi memberikan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti dalam surat edaran ini menyatakan, usulan Dinas Sosial kepada Kemensos untuk mendapat pencairan uang santunan kematian bagi korban Covid-19 tidak akan bisa diterima.

 

Baca Juga: Temuan Studi Terbaru, Polusi Udara Dapat Menyebabkan Kerusakan Mata

Baca Juga: Apa Penyebab Nyeri Dada Saat Hamil? Ini Jawaban Ahli dan Solusinya

Dampak dari surat edaran ini, uang santunan kematian yang pada tahun 2020 diberikan kepada ahli waris/keluarga korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp 15 juta, tahun ini dipastikan tidak ada lagi. (*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL