Di tahun 2015, MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.(*)
Baca Juga: 5 Kebiasaan Rutin di Pagi Hari yang Bisa Bikin Sukses, Bisa Ditiru!
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL