Find Us On Social Media :

Pria yang Ditakuti Koruptor Indonesia Tutup Usia, Artidjo Alkostar Selesaikan 1.095 Perkara Tiap Tahun

Selamat jalan manusia paling ditakuti koruptor di Indonesia.

GridHEALTH.id - Koruptor di Indonesia kenal betul dengan sosok satu ini.

Dirinya tidak segan menjatuhkan hukuman berat padfa koruptor.

Karena iklhas dalam bekerja dan tidak terpengaruh politik, dirinya menjadi sosok yang benar-benar menjadi alogojo menyeramkan bagi mereka yang melakukan korupsi.

Baca Juga: Minum Teh Secara Rutin Menyehatkan Golongan Lanjut Usia, Studi

Kini Indonesia kehilangan dirinya.

Pasalnya, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tutup usia.

Syamsuddin Haris, Anggota Dewas KPK, saat ditanya wartawan mengatakan "Benar (Artidjo meninggal hari ini). Sakit apa belum tahu.”

Mengutip Kompas.com (September 2019), Artidjo muda besar di Situbondo. Waktu SMA dia mengambil jurusan ilmu alam (sekarang IPA).

Lulus SMA, mendaftar di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dianggap Loadingnya Lama hingga Alami Gangguan Penglihatan, Inilah 7 Ciri-ciri Kekurangan Zat Besi pada Wanita

Tapi, endingnya pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1949, malah berkuliah di Fakulta Hukum.

Selama karirnya saat menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Jadi rata-rata, melansir Intisari-online.com (1 Maret 2021), selama 18 tahun karirnya di MA, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Baca Juga: 6 Virus Diumumkan WHO, Salah Satunya Akan Menjadi Pandemi Setelah Covid-19 Berlalu

Dirinya bisa melakukann itu, menurut Artidjo Alkostar, hanya dengan satu niat, ikhlas.

Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.

Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.

Selama 18 tahun itu pula, Artidjo mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.

Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.

Melansir wawancara Kompas.com, Mei 2018, "Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya.

Kini Artidjo Alkostar telah berpulang kerahmatullah. Sakiy yang dideritanya sendiri, belum ada konfirmasi dari pihak keluarga.

Baca Juga: 6 Virus Diumumkan WHO, Salah Satunya Akan Menjadi Pandemi Setelah Covid-19 Berlalu

Tapi bagi masyarakat dan dunia hukum Indonesia, namanya akan selalu abadi, apalagi bagi para koruptor yang pernah dijatuhi hukuman berat olehnya, seperti;

1. Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015.

Saat itu, MA menambah hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Cuma Rutin Minum Jus Buah dan Sayur Ini Kolesterol Bisa Turun, Coba Buktikan

Kasasi itu diputuskan berbeda oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, Mohammad Askin dan Artidjo Alkostar.

2. Angelina Sondakh

Pada tahun 2013, MA memutuskan untuk memperbetat hukuman mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Salah Memperlakukan Celana Dalam, Mencuci dengan Deterjen Sebabkan Infeksi Organ Intim

Saat itu MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.

3. Luthfi Hasan Ishaaq

Pada 2014 lalu, MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.

4. Anas Urbaningrum

Baca Juga: Bahayanya Sama Seperti Rokok, Hati-hati Saat Konsumsi 5 Makanan Ini

Di tahun 2015, MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.(*)

Baca Juga: 5 Kebiasaan Rutin di Pagi Hari yang Bisa Bikin Sukses, Bisa Ditiru!

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL