Tapi bagi masyarakat dan dunia hukum Indonesia, namanya akan selalu abadi, apalagi bagi para koruptor yang pernah dijatuhi hukuman berat olehnya, seperti;
1. Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015.
Saat itu, MA menambah hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca Juga: Cuma Rutin Minum Jus Buah dan Sayur Ini Kolesterol Bisa Turun, Coba Buktikan
Kasasi itu diputuskan berbeda oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, Mohammad Askin dan Artidjo Alkostar.
2. Angelina Sondakh
Pada tahun 2013, MA memutuskan untuk memperbetat hukuman mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Salah Memperlakukan Celana Dalam, Mencuci dengan Deterjen Sebabkan Infeksi Organ Intim
Saat itu MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.
3. Luthfi Hasan Ishaaq
Pada 2014 lalu, MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.
4. Anas Urbaningrum
Baca Juga: Bahayanya Sama Seperti Rokok, Hati-hati Saat Konsumsi 5 Makanan Ini