Find Us On Social Media :

Seorang Wartawan Matanya Bengkak Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Risiko Medis atau Kelalaian Medis?

seorang wartawan dikabarkan mengalami mata bengkak usai vaksinasi Covid-19.

Menurut Dewa, jika mereka sama-sama tidak tahu, risiko tidak terduga itu seharusnya bukan kelalaian medis.

"Vaksinator tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Lantas jika petugas vaksinator tidak dapat dimintai pertanggungjawaban maka kepada siapa tanggung jawab tersebut dibebankan?

Dewa menjelaskan vaksinasi Covid-19 merupakan program pemerintah sesuai amanat UUD untuk melindungi segenap warganya.

Baca Juga: Berikan Suntikan Vaksin Covid-19 pada Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Satgas: Prioritas Vaksinasi Menggunakan Pertimbangan KPK

Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020.

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada wartawan tersebut sesaat setelah divaksin diduga disebabkan oleh vaksin Covid-19 karena reaksi alergi misalnya urtikaria dan oedem, reaksi anafilaksis dan pingsan.

"Yang penting pada saat ini bukan mencari siapa yang harus disalahkan. Namun, mengatasi reaksi alergi yang terjadi sembari mengkaji korelasi antara pemberian vaksin dengan terjadinya reaksi alergi," terangnya.

Dewa menegaskan, kejadian terhadap wartawan tersebut tidak dapat dan tidak perlu digeneralisir bahwa vaksin tidak aman.

Oleh karena itu, kejadian ini hanya terjadi pada orang-orang tertentu yang memiliki alergi terhadap bahan-bahan tertentu.

"Tidak semua orang alergi terhadap bahan tertentu. Contoh, orang alergi makanan udang bukan berarti udang berbahaya untuk semua orang, melainkan hanya orang yang memiliki alargi terhadap udang," jelasnya.

Baca Juga: Cukup Sekali Suntik Untuk Cegah Covid-19, Keampuhan Vaksin Ini Diakui FDA