Find Us On Social Media :

Sudah Fix, Menkes Budi Gunadi Pastikan Vaksin Gotong Royong Gratis Untuk Semua Karyawan

Menkes Budi Gunadi.

Menurut Budi, badan usaha milik negara (BUMN) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan berdiskusi sebelum akhirnya tarif vaksin Covid-19 akan ditentukan oleh Kemenkes.

"Jadi harus ada kesepakatan antara mereka (BUMN dan Kadin), jenis vaksinnya berbeda dengan yang digunakan vaksinasi program agar tidak terjadi kebocoran dari vaksin yang gratis ke vaksinnya berbayar," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan karyawan dan karyawati penerima vaksin Covid-19 harus berdasarkan pendataan dan data base yang sama sehingga tidak terjadi duplikasi penyuntikan.

Baca Juga: 'Tragedi' AstraZeneca Sebabkan Dunia Alami Kemunduran Pemberian Vaksin Covid-19, Padahal Virus Corona Terus Muncul

"Kemudian pasca-vaksinasi dan pengawasan KIPI juga diikuti dengan prosedur yang ada di Kemenkes," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang dirilis, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021.

Dalam Permenkes itu diatur bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Kapan Giliran Anak-anak Mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini Kata Ahli