Find Us On Social Media :

Sudah Fix, Menkes Budi Gunadi Pastikan Vaksin Gotong Royong Gratis Untuk Semua Karyawan

Menkes Budi Gunadi.

GridHEALTH.id - Kabar baik disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Dimana menurutnya vaksin gotong royong yang tengah disiapkan pemerintah akan diberikan secara gratis untuk semua karyawan dan karyawati.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Gotong Royong Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya, Ini Aturan Menarik Lainnya!

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang disiarkan YouTube DPR, Senin (15/3/2021).

"Prinsipnya tidak dipungut biaya ke masyarakat, sasaran penerimanya adalah karyawan karyawati dari semua perusahaan yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Menurut Budi, badan usaha milik negara (BUMN) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan berdiskusi sebelum akhirnya tarif vaksin Covid-19 akan ditentukan oleh Kemenkes.

"Jadi harus ada kesepakatan antara mereka (BUMN dan Kadin), jenis vaksinnya berbeda dengan yang digunakan vaksinasi program agar tidak terjadi kebocoran dari vaksin yang gratis ke vaksinnya berbayar," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan karyawan dan karyawati penerima vaksin Covid-19 harus berdasarkan pendataan dan data base yang sama sehingga tidak terjadi duplikasi penyuntikan.

Baca Juga: 'Tragedi' AstraZeneca Sebabkan Dunia Alami Kemunduran Pemberian Vaksin Covid-19, Padahal Virus Corona Terus Muncul

"Kemudian pasca-vaksinasi dan pengawasan KIPI juga diikuti dengan prosedur yang ada di Kemenkes," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang dirilis, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021.

Dalam Permenkes itu diatur bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Kapan Giliran Anak-anak Mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini Kata Ahli

Adapun aturan menarik lainnya tentang Vaksin Gotong Royong ini yang dirangkum GridHEALTH.id, diantaranya seperti:

Pertama, defisini vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga

Kedua, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan vaksinasi corona atau Covid 19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

“Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi (corona atau Covid-19) gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri,” tulis aturan dalam Pasal 23 ayat 1 dalam aturan itu.

Baca Juga: Algoritma Instagram Menggiring Kesalahan Informasi Terkait Vaksin Covid-19, Studi

Ketiga, yang juga harus dicermati adalah jika vaksinasi corona itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.

Keempat, dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Kelima, dalam Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah.(*)

Baca Juga: Kini Warga Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Gratis di Istora Senayan Hanya Dengan Membawa KTP, Benarkah?

 

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL